Thursday, August 30, 2012

HUKUM MENONTON VIDEO PORNO



Islam telah mengatur segala aktiviti manusia dengan amat sempurna sekali, diantaranya adalah dalam hal pandangan.
Dalam hal ini jelas, Islam telah mewajibkan kepada semua mukmin laki-laki dan mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’.

Firman. Allah swt yang ertinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. …”  Al-Nur [24]: 30-31)

Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini adalah perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka”.[1]  Tidak ada perbezaan dalam hal ini bahawa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat. Berdasarkan riwayat berikut:-

Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari datuknya berkata: Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata:“Jagalah auratmu kecuali atas isteri dan budak perempuanmu.” Ahmad bin Hanbal)[2]
Dalam riwayat lain juga dikatakan:

Dari ‘Aisyah rah, Rasulullah saw bersabda: “… sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (Abu Dawud dan Al-Baihaqi)[3]

Dengan demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu, mithalnya kerana rawatan penyakit, mendapatkan bukti, dan lain-lain, dengan batas-batas yang diharuskan saja.[4]

Namun jika yang dilihat bukan aurat secara langsung, hanya gambar aurat dalam rakaman video yang dipaparkan melalui media monitor atau LCD misalnya, maka untuk boleh mementukan hukumnya, terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal berkaitannya.

Allah swt berfirman:
“Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi …”  Al-Hajj [22]: 65)

Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah satu kaedah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya).[5]. Layar monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka boleh melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, menjual-belinya dan lain sebagainya. Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat?

Memang benar, dalam kes melihat video porno seseorang tidak menyaksikan aurat secara langsung melainkan melihat benda yang mubah. Namun tidak boleh dilupakan bahwa setiap benda memiliki apa yang dinamakan dengan khâshiyyat (sifat-sifat khusus)[6], yang pada layar monitor adalah kemampuan dalam menampilkan atau memperlihatkan gambar aslinya. Rakaman suatu objek pemandangan misalnya, boleh dipaparkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang dirakam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis dengan suasana saat rakaman tersebut diambil. Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rakaman video tertentu merasa seperti melihat keadaan sebenarnya saat rakaman tersebut diambil. Sebagaimana pula kaca cermin, dengan khâshiyyat-nya iaitu kemampuan membalikkan bayangan, jika diarahkan ke suatu objek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serupa melihat objek sebenarnya yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.

Rasa seperti melihat keadaan sebenarnya juga boleh dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan sedih saat melihat rekaman video tentang pembantaian saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum saat melihat rekaman video tentang kecermatan Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan bergairah seksual saat melihat rekaman video tentang adegan porno. Jika memang video dengan  gambar di layar monitor tidak ber-khâshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu boleh menimbulkan pengaruh yang berbza-beza pada orang yang melihatnya?

Dari fakta khâshiyyat benda di atas, maka melihat adegan porno yang dirakam dan dimunculkan di layar monitor memiliki keserupaan dengan melihatnya secara langsung, sebagaimana pula melihat adegan porno dengan perantaraan kaca cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut boleh menjadi wasilah dalam menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.

Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan:

Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.” (THR. Ibn Hibban)[7]

Kerana nya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya aib orang lain, atau menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaedah: al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (hal yang menyebabkan kepada keharaman adalah haram)[8].

Keharaman diatas tidak bersifat muabbad (selamanya), melainkan ersifat muaqqat (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika memaparkan adegan porno, jika memapar kan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah (harus).

Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga/beristeri, karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:
1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayang kan aurat orang lain saat menggauli isteri.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim)[9] 

Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya[10] menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram[11].

Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu boleh menghilangkan apa yang terpendam dalam hatinya (tadi)”[12], tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang isteri sambil membayangkan wanita yang dilihatnya, karena dipungkasan hadits tersebut dikatakan“karena yang demikian itu boleh menghilangkan apa yang terpendam dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “kerana yang ada pada dirinya (isterinya) seperti apa yang ada pada diri wanita yang dijumpainya.”[13] menandakan persetubuhan dengan isetri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/fikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang isteri.

2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-isteri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rakaman suara, atau rakaman video),
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (THR. Muslim)[14]

Maka haram pula mengambil tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, bererti senghaja mengambil tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-isteri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.

Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena kesannya lebih kuat akan mendatangkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
 “Sesungguhnya wanita itu adalah diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah.” (THR. Ibn An-Najjar)[15]

 Wallâhu A’lam wa Ahkam 
[1] Ibn Katsir, Tafsîr Al-Qu’ân Al-‘Azhîm, vol VI, hlm 41 
[2] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, vol V, hlm 4. Syu’aib Al-Arna’uth: sanadnya Hasan 
[3] Abu Dawud, Sunan Abu Dâwud, vol XI, hlm 145. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubrâ, vol II, hlm 226. Hadits Mursal. Imam Taqyuddin An-Nabhani berkata: Hadits Mursal adalah Hujjah, bisa digunakan untuk berargumentasi. (Lihat Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, vol I, Bab Hadits Mursal) 
[4] Lihat An-Nabhani, An-Nizhâm Al-Ijtima’î, bab An-Nazhr Ilâ Al-Mar’ah (melihat perempuan).
[5] Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Asybâh wa An-Nazhâir, vol I, hlm 60. Juga An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, vol III, hlm 18. Bab Lâ hukm qabl wurûd asy-syar’ (tidak ada hukum sebelum ada ketetapan syara’) 
[6] Lihat An-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hlm 17. 
[7] Muhammad Ibn Hibban, Shahîh Ibn Hibbân, vol XIII, hlm 73. Menurut ‘Alauddin Al-Farisi, isnadnya sahih, rijalnya tsiqat. 
[8] Imam Asy-Syaukani mengatakan: “apa-apa yang secara pasti mengantarkan kepada keharaman, maka dia haram bagi kami dan bagi mereka, yaitu bagi pengikut Imam Syafi’i dan pengikut Imam Malik rahimahumallah.” Lihat Irsyâd Al-Fuhûl Ilâ tahqîq Al-Haqq Min ‘Ilm Al-Ushûl, vol II, hlm 196. Imam An-Nabhani menyepakati dengan sedikit perbedaan, beliau berkata: “Hal-hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram jika secara dugaan kuat akan mengantarkan kepada keharaman. Jika hanya dikhawatirkan maka tidak sampai haram.” Lihat Nizhâm Al-Islâm, hlm 92. Dalam perkara syari’at,ghalabatuzhzhann (dugaan kuat) bisa diberlakukan, tidak harus qath’i (pasti) sebagaimana dalam perkara akidah. Semoga yang dimaksud Imam Asy-Syaukani adalah ghalabatuzhzhann, karena berupa prediksi terhadap hal yang belum terjadi. 
[9]Shahîh Muslim, hadits nomor 4801. 
[10] Zina sebenarnya atau zina dalam arti istilah adalah: menggauli wanita melalui kemaluannya tanpa disertai kepemilikan (ikatan pernikahan/hak) dan ketidakjelasan. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqahâ, hlm 280. Keyword: az-zinâ
[11] Imam Al-‘Iraqi berkata: “Jika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, sementara dia membayangkan persetubuhan dengan wanita lain yang diharamkan baginya dan beranggapan seolah-olah dia bersetubuh dengan wanita tersebut, maka yang demikian itu adalah haram baginya.” (Al-‘Iraqi, Tharh At-Tatsrîb, vol I, hlm 390) 
[12] Lihat Shahîh Muslim, hadits nomor 2492. 
[13] Lihat Sunan At-Tirmidzi, vol IV, hlm 384. Nomor hadits 1078. 
[14] Shahîh Muslim, hadits nomor 2597. 
[15] ‘Alauddin Al-Burhan Fawri, Kanzu Al-‘Ummâl fî Sunan Al-Aqwâl wa Al-Af’âl, vol V, hlm 328.
Posted by Farid Ma’ruf pada 23 November 2011

No comments:

Post a Comment