Dalam masyarakat kita terdapat ramai orang yang tidak
berpuasa Ramadhan. Ramai yang melanggar perintah puasa terang-terangan,
misalnya dengan makan di warung di siang hari.
Dalam kitab Targhib disebutkan bahwa apabila
seseorang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja secara i’tiqadi maka ia
telah terjatuh dalam kekufuran. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat al-Dailami
dan dishahihkan oleh Dzahabiy dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw
pernah bersabda:
“Sendi-sendi dan dasar-dasar Islam ada tiga. Dan
Islam dibangun di atas tiga sendi ini. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari
nya, maka kufur, dan halallah darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya tidak ada
Tuhan selain Allah, sholat fardlu, dan puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la].
Puasa yang ditinggalkan dengan sengaja tidak akan boleh
diganti atau diqada’ dengan puasa seumur hidupnya. Rasulullah Saw
bersabda:
“Barangsiapa berbuka sehari dalam bulan Ramadhan
dengan tanpa rukhshah (keringanan) yang telah ditetapkan oleh Allah, maka puasa
yang ditinggalkannya itu tidak akan boleh diganti dengan berpuasa sepanjang
abad, walaupun ia melakukannya.” [HR. Abu Daud, Ibnu Majah,
dan at-Tirmidzi. Lihat dalam Targhib, jld. II, hal. 231].
“Barangsiapa berbuka dalam bulan Ramadhan dengan
tanpa udzur dan sakit, puasa itu tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang
masa meskipun ia melakukannya.” [HR. Bukhari].
Al-Dzahabi berkata, “Telah jelas bagi kaum mukminin bahwa orang
yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan tanpa sakit lebih jahat daripada pezina
dan peminum arah, bahkan diragukan keislamannya.” (Targhib,
jld. II, hal. 231-232).
HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan
bagi empat golongan :
- Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bermusafir yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib mengqadanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta’ala:
” …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain… ” (Al-Baqarah:184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bermusafir tidak
berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan
itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
- Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata :
“Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha
puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. ” (Hadits Muttafaq ‘Alaih).
- Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. ’7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi’, 1/124.
- Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam
tangan) gandum, atau satu sha’ (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab
‘Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, hlm. 28. masuk sini....
sangat jelas sekali pengertian puas, sukses selalu
ReplyDelete