Tuesday, August 14, 2012

Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa


Dalam masyarakat kita terdapat ramai orang yang tidak berpuasa Ramadhan. Ramai yang melanggar perintah puasa terang-terangan, misalnya dengan makan di warung di siang hari.

Dalam kitab Targhib disebutkan bahwa apabila seseorang meninggalkan kewajiban puasa dengan sengaja secara i’tiqadi maka ia telah terjatuh dalam kekufuran. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat al-Dailami dan dishahihkan oleh Dzahabiy dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
 “Sendi-sendi dan dasar-dasar Islam ada tiga. Dan Islam dibangun di atas tiga sendi ini. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari nya, maka kufur, dan halallah darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah, sholat fardlu, dan puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la].
 Puasa yang ditinggalkan dengan sengaja tidak akan boleh diganti atau diqada’ dengan puasa seumur hidupnya.  Rasulullah Saw bersabda:
 “Barangsiapa berbuka sehari dalam bulan Ramadhan dengan tanpa rukhshah (keringanan) yang telah ditetapkan oleh Allah, maka puasa yang ditinggalkannya itu tidak akan boleh diganti dengan berpuasa sepanjang abad, walaupun ia melakukannya.” [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi. Lihat dalam Targhib, jld. II, hal. 231].
 “Barangsiapa berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan sakit, puasa itu tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia melakukannya.” [HR. Bukhari].
 Al-Dzahabi berkata, “Telah jelas bagi kaum mukminin bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan tanpa sakit lebih jahat daripada pezina dan peminum arah, bahkan diragukan keislamannya.” (Targhib, jld. II, hal. 231-232).

HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan :
  • Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bermusafir yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib mengqadanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta’ala:
” …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain… ” (Al-Baqarah:184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bermusafir tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
  • Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata :
“Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. ” (Hadits Muttafaq ‘Alaih).
  • Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. ’7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi’, 1/124.
  • Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha’ (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab ‘Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, hlm. 28.  masuk sini....
 

1 comment: