بسم الله الرحمن الرحيم
Apakah Hukum Isbal
Hanya Untuk Orang Sombong
Oleh: Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Apakah
hukum memanjangkan/melabuhkan pakaian (Isbal), apakah untuk orang yang
sombong dan tidak sombong? Apakah hukumnya apabila seseorang terpaksa melakukan
hal itu, sama saja karena dipaksa oleh keluarganya jika ia masih kecil atau
kebiasaan yang berlaku atas hal itu?
Jawaban: Hukumnya adalah
haram bagi laki-laki berdasarkan hadits yang berbunyi:
قال رسول الله e :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِى النَّارِ
Rasulullah e
bersabda, "Yang
berada di bawah dua mata kaki dari pakaian sarung / seluar maka di dalam neraka."[1]
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya.
Dan dari Abu
Dzarr t, ia
berkata:
قال رسول الله e :
ثَلاَثَةٌ لاَيُكَلِّمُهُمُ اللهُ عز وجل يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَيَنْظُرُ
إِلَيْهِمْ وَلاَيُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: اَلْمَنَّانُ بِمَا
أَعْطَى وَاْلمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَاْلمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Rasulullah e
bersabda, "Tiga golongan yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada
hari kiamat, tidak memandang kepada mereka, tidak membersihkan mereka dan bagi
mereka siksa yang pedih: (1) Orang yang menyebut-nyebut (untuk menyakiti)
dengan apa yang telah dia berikan, (2) Orang yang mengulurkan pakaian/sarungnya (hingga
menutup mata kaki), (3) Orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu."[2]
Dua hadits ini dan hadits lain yang memiliki pengertian
yang sama berlaku umum pada orang yang mengulurkan/melabuhkan pakaiannya karena
sombong atau karena sebab yang lain, karena beliau menyebutkan secara umum dan
mutlak dan tidak mengkhususkan Dan apabila isbal (memanjangkan pakaian)
karena sombong dosanya menjadi lebih besar dan ancamannya lebih berat,
berdasarkan sabda Nabi e:
قال رسول الله e :
((مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
Rasulullah e
bersabda, "Barangsiapa
yang mengulurkan pakaiannya karena sombong niscaya Allah I tidak memandang kepadanya di hari
kiamat."[3]
Dan tidak boleh beranggapan bahwa larangan itu dikaitkan
dengan sikap sombong karena Rasulullah e tidak mengkaitkan hal itu atasnya
dalam hadits lain, yaitu sabdanya kepada sebagian sahabatnya:
قال رسول الله e :
إِيَّاكَ وَإِسْبَالَ اْلإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمِخْيَلَةِ
Maka beliau menjadikan semua isbal termasuk sikap
sombong karena biasanya tidak terjadi isbal kecuali seperti itu. Dan
barangsiapa yang memanjangkan bukan karena sombong maka amal perbuatannya
merupakan sarana menuju itu, dan sarana itu hukumnya sama seperti tujuan. Dan
karena hal itu termasuk israf (berlebih-lebihan) dan menyebabkan pakaian terkena
najis dan kotor. Karena inilah diriwayatkan dari Umar t bahwa ia melihat seorang pemuda yang
pakaiannya menyentuh tanah, ia berkata kepadanya: 'Angkatlah pakaianmu maka ia
sesungguhnya lebih takut/taqwa kepada Rabb-mu dan lebih bersih untuk
pakaianmu."[5]
Adapun
sabdanya s.a.w kepada Abu Bakar r.a tatkala ia berkata: Ya Rasulullah,
sesungguhnya sarungku sering terulur kecuali saya menjaganya.' Beliau bersabda
kepadanya:
قال رسول الله e :
لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ
umrah disini
[1] HR. al-Bukhari 5787.
[4] HR. Ahmad 4/65, 5/63, 64,
377, Abu Daud 4084, an-Nasa`I dalam al-Kubra 9691,9693, Ibnu Hibban 521-522 dan
dishahihkan oleh Albani sebagaimana dalam Shahih Sunan Abu Daud 3442.
[6] HR. al-Bukhari 5784.
No comments:
Post a Comment