Islam adalah
agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Asasnya adalah
aqidah yang benar, bagunannya adalah amal shalih dan hiasannya adalah akhlak
yang mulia.
Diantara akhlak islami yang mulia yang menghiasi diri kaum muslimin dan termasuk
sebagai bukti atau kensekuensi persaudaraan sejati iaitu berjabat tangan
tatkala berjumpa. Pertanyaannya, bagaimana aturan Islam dalam berjabat tangan
yang mendatangkan kebaikan itu ? Sudah benarkah praktik yang dilakukan oleh
kaum Muslimin sekarang ini ? Ini perlu sekali untuk diketahui bersama, Pada
hari ini, biasanya berjabat tangan itu seakan sudah menjadi kewajiban yang
tidak boleh ditinggalkan.
Berikut adalah pembahasan sekitar berjabat tangan dalam Islam, hukum dan
keutamaannya serta hal-hal yang berkait dengannya.
HUKUM
BERJABAT TANGAN DAN ASAL USULNYA
Berjabat tangan adalah sunnah yang disyari'atkan dan adab mulia para shahabat
Radhiyallahu anhum yang dipraktikkan sesama mereka tatkala berjumpa.
Imam Bukhâri rahimahullah dalam kitab al-Isti'dzân dalam kitab Shahihnya memuat
sebuah bab yang berjudul Babul Mushafahah (Bab: Berjabat Tangan). Dalam bab
ini, beliau rahimahullah membawakan beberapa hadits yang menjelaskan sunnahnya
berjabat tangan tatkala bersua, diantaranya :
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ
الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
نَعَمْ
Dari Qatâdah Radhiyallahu anhu ia berkata, “Saya bertanya kepada Anas (bin Mâlik)
Radhiyallahu anhu , ‘Apakah berjabat tangan dilakukan dikalangan para shahabat
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?’ Beliau Radhiyallahu anhu menjawab,
‘Ya’
Dalam riwayat lain :
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ
تَعَانَقُوْا
Adalah shahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka bertemu,
mereka saling berjabat tangan dan apabila kembali dari perjalanan mereka saling
berangkulan .
Dan hadits Ka'ab Bin Mâlik Radhiyallahu anhu setelah turunnya taubat beliau, ia
berkata :
دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ فَقَامَ إِلَيَّ طَلْحَةُ
بْنُ عُبَيْدِ اللهِ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي
Saya masuk masjid (Nabawi) sementara Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang dalam keadaan duduk dan dikelilingi oleh manusia (para shahabat), lalu
Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu anhu berlari ( kearahku) lalu beliau
Radhiyallahu anhu berjabat tangan denganku dan memberikan ucapan selamat
kepadaku.
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa dalam hadits ini banyak terkandung
faedah, diantaranya : "Disunnahkan berjabat tangan tatkala berjumpa. Ini
merupakan sunnah yang tidak diperselisihkan."
Dari sebagian hadits diatas disimpulkan bahwa berjabat tangan tatkala bersua
adalah sunnah yang disyari'atkan, sebagaimana yang dipertegas oleh para Ulama,
seperti :
- Imam Ibnu Baththal rahimahullah yang mengatakan, "Berjabat tangan adalah
kebaikan menurut seluruh Ulama."
- Imam Nawawi rahimahullah yang juga mengatakan, "Berjabat tangan adalah
sunnah tatkala bersua berdasarkan hadits hadits yang shahih dan ijma' para
Imam."
ASAL-USUL JABAT TANGAN
Orang-orang melakukan ini untuk kali pertama adalah penduduk Yaman yang
terkenal dengan keimanan dan keilmuan mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu
mengungkapkan :
لَمَّا جَاءَ أَهْلُ الْيَمَنِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَاءَكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ
أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ
Tatkala penduduk Yaman datang (ke Madinah) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, "Telah datang kepada kalian penduduk Yaman, dan merekalah
orang yang pertama sekali yang melakukan berjabat tangan."
Dalam riwayat lain Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ غَدًا أَقْوَامٌ هُمْ أَرَقُّ قُلُوبًا
لِلْإِسْلَامِ مِنْكُمْ قَالَ فَقَدِمَ الْأَشْعَرِيُّونَ فِيهِمْ أَبُو مُوسَى
الْأَشْعَرِيُّ فَلَمَّا دَنَوْا مِنْ الْمَدِينَةِ جَعَلُوا يَرْتَجِزُونَ
يَقُولُونَ : غَدًا نَلْقَى الْأَحــــِبَّهْ مُــحَمَّدًا وَحِـــزْبَهْ فَلَمَّا
أَنْ قَدِمُوا تَصَافَحُوا فَكَانُوا هُمْ أَوَّلَ مَنْ أَحْدَثَ الْمُصَافَحَةَ
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Besok akan datang kepada
kalian kaum yang hati mereka lebih lembut untuk (menerima) Islam dari pada
kalian.’ Anas mengatakan, ‘Maka datanglah kabilah Asy'ariyyun, diantara mereka
ada Abu Musa al-Asy'ari. Tatkala mereka telah mendekati kota Madinah, mereka
melantunkan sebagian sya'irnya seraya berkata, "Besok kita akan berjumpa
dengan para kekasih, Muhammad dan shahabatnya".
Tatkala mereka telah datang mereka berjabatan tangan, merekalah orang yang
pertama sekali melakukan jabat tangan.
BEBERAPA PERKARA
YANG DILARANG DAN MENYALAHI SUNNAH DALAM BERJABAT TANGAN
1. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Tidak diperbolehkan seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita dan wanita
berjabat tangan dengan laki laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana dalam hadits
:
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita [18].
'Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata :
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي
الْمُبَايَعَةِ مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
Demi Allâh,tidak pernah tangan Rasûlullâh menyentuh tangan wanita sama sekali
dalam bai'at. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengambil bai'at
(atas) mereka kecuali dengan perkataan .
2. Waspadai berjabat tangan dengan al-amrad (anak muda ganteng yang belum
tumbuh jenggotnya).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Dan hendaklah waspada dari berjabat
tangan dengan al-amrad yang ganteng, karena melihatnya tanpa ada keperluan
adalah haram berdasarkan pendapat yang shahih."
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "Dan di kecualikan dari
keumuman perintah untuk berjabat tangan yaitu berjabat tangan wanita lain
(bukan mahram) dan amrad (anak muda) yang ganteng"
3. Mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan.
Kebiasan sebagian kaum Muslimin apabila berjabat tangan mereka mengucapkan
shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diragukan bahwa ini
adalah perbuatan bid'ah yang tidak ada landasan dalam agama, karena mengucapkan
shalawat adalah ibadah, dan tidak terdapat satu riwayatpun yang menjelaskan
bahwa diantara tempat bershalawat adalah tatkala berjabat tangan. Maka jelaslah
bahwa ia adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Karena sekiranya hal itu
adalah suatu ibadah dan kebaikkan maka tentu Rasul dan para shahabat yang akan
lebih dahulu mengamalkannya.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya "Jalâ’ul afhâm fi Fadhli
ash-Shalât 'ala Khairil Anâm" menyebutkan empat puluh satu (41) tempat
yang disyari'atkan bershalawat padanya, dan tidak satu dari tempat tersebut diwaktu
berjabat tangan. Ini memperkuat pernyataan diatas bahwa bershalawat tatkala
berjabat tangan adalah perkara yang bid'ah yand tidak ada landasannya dalam
agama, wallahu a'lam.
4. Berjabat tangan sesudah shalat antara makmum dengan imam atau antara para
makmum.
Amalan seperti ini tidak ada landasan dalam sunnah, tidak pernah dilakukan oleh
rasul dan para shahabatnya, kecuali bila seseorang bertemu dengan teman atau
saudaranya yang sebelumnya ia belum bersua, maka diperbolehkan baginya untuk
berjabat tangan. Karena berjabat tangan disyari'atkan tatkala berjumpa
sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Adapun sesama jama'ah yang setiap
hari dan waktu berjumpa di masjid atau mushalla, maka tidak disyari'atkan untuk
berjabat tangan setiap selesai shalat, karena perbuatan seperti ini adalah
perkara bid'ah yang telah dingkari oleh para Ulama.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Adapun tradisi berjabat tangan yang
dilakukan oleh menusia sesudah shalat Shubuh dan Ashar maka tidak ada landasan
atau asalnya dalam syari'at seperti ini"
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Adapun berjabat tangan setelah
shalat fardhu maka tidak diragukan bahwa ia adalah bid'ah, kecuali diantara dua
orang yang belum berjumpa sebelumnya, maka ia adalah sunnah sebagaimana yang Anda
ketahui."
Hukum ini pulalah yang di fatwakan oleh "Lajnah ad daimah" (komite
fatwa di Saudi Arabia) seraya berkata, "Tradisi berjabat tangan setelah
shalat fardhu antara imam dan makmum atau diantara para makmum, seluruhnya
adalah bid'ah tidak ada landasannya. Oleh karena itu, wajib ditinggalkan,
karena sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang
mengamalkan suatu amalan yang tidak ada landasan dari perintah kami maka
tertolak", dan adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama
para shahabatnya, begitu juga para khalifah sepeninggalnya, mereka shalat
bersama kaum Muslimin, namun tidak dinukilkan keterangan tentang rutinitas
berjabat tangan setelah shalat. Padahal, sebaik baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sejelek jelek perkara adalah yang
baru, dan setiap perkar yang baru (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap yang
bid'ah adalah sesat"].
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan singkat tentang hukum berjabat tangan dalam Islam, dari
apa yang diutarakan bisa disimpulkan beberap poin berikut :
1. Berjabat tangan disyariatkan tatkala berjumpa dan berpisah, sekalipun
kedudukannya tidak sama dengan waktu berjumpa.
2. Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka
tatkala bersua.
3. Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
4. Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
5. Tidak disyari'atkan mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan, karena
tidak ada dasarnya.
6. Berjabat tangan setelah shalat adalah ritual yang bid'ah, kecuali antara dua
orang yang belum bertemu sebelumnya.
Semogah Allâh Azza wa Jalla senatiasa membimbing kita dan seluruh kaum muslimin
untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya serta menghiasi diri kita semua dengan
ahklak islamiyah karimah, Amiin.
umrah murahOleh:
Ustadz DR. Nur Ihsan
[Disalin
dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah
Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183